Lagi, Gugatan Tanah di Pelita Barat Salah Objek saat Pemeriksaan Setempat
Objek lahan yang digugat oleh Pardede dan Umi tidak sesuai. Dari pengukuran di atas lahan yang diklaim tersebut, justru berada di sebelah barat tanah milik Parianata.
Tag
Objek lahan yang digugat oleh Pardede dan Umi tidak sesuai. Dari pengukuran di atas lahan yang diklaim tersebut, justru berada di sebelah barat tanah milik Parianata.
Pengecekan lapangan itu merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah tokoh masyarakat Pondok Damar bersama tokoh adat desa setempat terkait dugaan dijualnya tanah kas desa oleh oknum perangkat desa sebelumnya ke pihak perusahaan.
Saksi menerangkan lahan yang diportal Anang dan diklaimnya di blok E10 itu sudah diganti rugi di mana awalnya blok itu diberi nama blok C10.
Dari sejumlah permasalahan yang dilaporkan warga Desa Pondok Damar, ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) yang sudah ditindaklanjuti jaksa soal aset tanah kas desa.
Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur mulai dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri setempat atas laporan mereka pada Senin (19/3/2018) terkait masalah aktivitas PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group).
ejumlah warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dewan Adat Dayak Kotim melaporkan PT Mustika Sembuluh ke Kejaksaan Negeri Kotim.
Ada beberapa poin yang dilaporkan warga Desa Pondok Damar. Beberapa di antaranya merupakan wewenang kejaksaan, dan akan ditindaklanjuti.
Ada delapan poin yang dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Kotim, terkait persoalan dengan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group).
Kejaksaan akan memilah laporan terlebih dahulu, mana yang masuk ranah kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Anggota Tim Pendamping dan Advokasi Kelompok Tani Dayak Misik Kabupaten Kotawaringin Timur, Dias Manthongka mendesak agar PT Nusantara Sawit Persada (NSP) yang beroperasi di Kecamatan Kota Besi melaksankan kewajibannya salah satunya melalui pola kemitraan.
Anggota Tim Pendamping dan Advokasi Kelompok Tani Dayak Misik Kabupaten Kotawaringin Timur Dias Manthongka meminta agar PT Nusantara Sawit Persada (NSP) berkomitmen taati kesepakatan dalam mediasi.
Kelompok Tani Dayak Misik di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringim Timur (Kotim) kini menunggu hasil pengukuran yang dilakukan di lahan yang diklaim dengan PT Nusantara Sawit Persada (NSP).
Salah satu dari empat poin kesepakatan tersebut berbunyi: lokasi yang diportal agar dilepas
Ratusan warga di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur yang tergabung dalam Kelompok Tani Dayak Misik melakukam aksi di PT Nusantara Sawit Persada yang beroperasi di wilayah mereka, Senin (12/3/2018).
Sejumlah warga yang mengklaim lahan dari beberapa desa di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat berencana melakukan pemasangan Hinting Pali di kawasan PT Task yang berlokasi di Kecamatan Cempaga.
Namun pemasangan Hinting Pali tersebut batal dilaksanakan setelah petugas dari Polres Kotim datang ke lokasi. Mengingat aksi yang dilakukan tersebut tidak mengantongi surat izin dari aparat kepolisian.
Ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tergabung dalam Kelompok Tani Dayak Misik melakukan aksi pemortalan di areal perusahaan di PT Nusantara Sawit Persada (NSP) Senin (12/3/2018) ini.
Kelompok Tani Dayak Misik mengancam menghentikan aktivitas perusahaan sawit PT Nusantara Sawit Persada (NSP) yang berada di luar izin atau Hak Guna Usaha (HGU).
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Supriadi menilai, konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat tidak seselai kalau pemkab tidak mengaudit secara sempurna operasional perkebunan di kabupaten ini.
Pihak PT Mustika Sembuluh mengatakan, peristiwa terjadi sekitar satu bulan lalu, saat itu petugas keamanan perusahaan setempat hanya lewat untuk mengambil buah sawit saja.