DPRD Barito Timur Kecewa PT MUTU Tidak Laksanakan Rerkomendasi
Ada tujuh rekeomedasi yang harus dilaksanakan PT MUTU gara masalah sengketa dengan masyarakat bisa cepat tuntas, namun tidak dilaksanakan
Tag
Ada tujuh rekeomedasi yang harus dilaksanakan PT MUTU gara masalah sengketa dengan masyarakat bisa cepat tuntas, namun tidak dilaksanakan
"Hasil mediasi kemudian dilaporkan ke DPRD Bartim," kata Wakil Ketua I DPRD Bartim, Arianto S Muller.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik menilai masih ada dua titik lemah yang jadi pekerjaan rumah dari Pemkab Kotim yakni pada sektor ekonomi kerakyatan dan penyelesaian sengketa lahan yang masih menumpuk.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, banyak permasalahan sengketa lahan diawali dengan pemberian kuasa oleh pemilik tanah.
Korban bersama temannya mendatangi pelapor di lahan tambang sengketa tersebut dan sama-sama membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
Untuk itu, Pemkab Barito Timur meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendata lahan milik masyarakat yang berada di areal HGU.
Biasanya penyebab terjadinya sengketa tanah karena pemilik aslinya tidak pernah mengurus tanahnya lalu diserobot orang lain
Kalangan DPRD Barito Utara meminta kepada pemkab agar dapat segera menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan masyarakat.
Pemanggilan tersebut untuk mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen terkait laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan pencemaran sungai
Masyarakat Janah Jari mengalami kerugian akibat penggusuran yang dilakukan pihak perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan perundangan berlaku. Di antaranya dokumen Amdal dan izin lingkungan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan.
Saat ini masyarakat sudah membentuk tim untuk menggugat PT KSL
Pada 1990 sebelumnya adanya PT KSL ada perkebunan karet PT Polymers Kalimantan Plantation
Lahan warga yang diduga diserobot oleh PT MTU seluas 0,8 hektare milik Aswan warga Kabupaten Barito Timur
Warga akan turun ke lapangan menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan bilamana tidak ada ganti rugi.
Masalah ini sudah lama belum juga diselesaikan. Bahkan ini sudah berjalan hingga sekitar satu tahun. Padahal persoalan ini sudah lama disampaikan kepada perusahaan maupun ke pemerintahan setempat.
PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) telah membebaskan lahan seluas 19 hektare atas nama Bapak Jailani di Desa Raren Batuah, pada Maret 2017.
Merasa dirugikan, anggota DPRD Bartim Surdi melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan ilegal ke Polsek Dusun Tengah.
Lahan seluas 849,24 Ha ini milik 10 orang. Perusahaan diduga menggarap lahan tersebut tanpa sepengetahuan mereka
Rencananya tidak lama lagi eksekusi lahan eks Balai Benih di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dilakukan.
Permasalahan ini mencuat saat Yudha bermaksud mengambil pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat rumah di perumahan Akasia Permai tersebut. Ketika staf dari notaris melakukan survei ke rumah untuk pengajuan pinjaman ke bank, ternyata lahan tersebut bermasalah.