Saksi Ahli: Lahan yang Diganti Rugi Surat Tanahnya Harus Dipegang Pihak Perusahaan
Saksi ahli juga menyebutkan, kalau lahan sudah clean and clear artinya sudah dibebaskan.
Tag
Saksi ahli juga menyebutkan, kalau lahan sudah clean and clear artinya sudah dibebaskan.
Perusakan merupakan rentetan penyerangan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum Satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Sabtu (3/3/2018). Situs adat yang dirusak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung.
Polda Kalteng menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Situasi pasca perusakan situs adat sempat membuat suana bergolak di Kabupaten Kotawaringin Timur
Wim tidak mengetahui secara persis lokasi lahan yang sudah diganti rugi itu. Dia juga mengaku tidak menyaksikan proses ganti rugi.
Sengketa lahan ini diduga permasalahan awal, yang berkaitan dengan perusakan situs adat dan rumah warga Desa Pondok Damar.
Warga mendesak agar rekomendasi DPR RI ditindaklanjuti. Yakni penghentian aktivitas perusahaan di lahan 3.400 hektare yang disebutkan berada di luar HGU.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur H Abdul Khalik meminta masyarakat maupun perusahaan yang bersengketa agar menyelesaikannya secara bijak.
Jika dibiarkan berlarut-larut hanya akan menimbulkan kerugian. Baik antara perusahaan dan masyarakat.
Warga menuding PT IPK hanya perhatian dengan Desa Penda Durian. Padahal, kebunnya ada masuk ke kawasan desa lainnya.
Warga tiga desa mempertanyakan ganti rugi lahan yang masuk kawasan PT IPK. Sehingga dilakukan pengukuran. Sebab hanya satu desa yang sudah diganti rugi.
Tapal batas antardesa harus diperjelas, untuk menyelesaikan permasalahan lahan antara warga di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Intiga Prabakhara Kahuripan (IPK).
Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkumpul di kantor perusahaan kepala sawit PT Intiga Prabakhara Kahuripan (IPK) di Desa Sentilik.
Portal pertama terjadi pada Agustus 2017 lalu. Berlanjut terulang. Dan terakhir dilakukan dua pekan lalu.
Pihak PT SCC berdalih, awal lahan Anang yang dibebaskan dinamai blok C10, kemudian diganti menjadi blok E10.
Dalam rapat koordinasi tersebut Sekda Seruyan Haryono memimpin jalannya rapat didampingi Asisten I Rusnah, Asisten II Djainuddin Noor dan perwakilan dari aparat kepolisian.
Pemkab Kotim mengundang para pihak dari 12 desa yang bersengketa dengan PT TASK untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan perkebunan
Ada beberapa tuntutan warga dari tiga desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kotim, warga, pihak PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS), Pemkab Kotim dan pihak BPN Kotim terkait sejumlah persoalan.
Masalah lahan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibawa ke ranah rapat dengar pendapat (RDP) DPRD menghadirkan anggota dewan lintas komisi, perusahaan, dan warga, Senin (19/2/2018).
AJ memortal jalan PT Sinar Citra Cemerlang (SCC). Dia juga menanam 27 pohon sawit, setelah mengklaim lahan yang masuk HGU perusahaan itu merupakan miliknya dan belum diganti rugi.