KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir
Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap mantan Direktur Utama PT PLO?Sofyan Basir.
Tag
Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan melakukan upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap mantan Direktur Utama PT PLO?Sofyan Basir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.
KPK akhirnya secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir atas perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan. Salah satu bukti itu ialah Sofyan pernah mengakui mengetahui transaksi uang dalam proyek PLTU Riau-1.
Peneliti Indonesia Corruption Watci atau ICW Kurnia Ramadhana mengaku kecewa dengan vonis bebas yang diterima Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia menilai, bebasnya Sofyan Basir merupakan bentuk lain dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akan langsung dibebaskan dari tahanan KPK pada hari ini.
KPK akan mendiskusikan secara internal pasca-putusan bebas terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit…
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menilai Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1