Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Akui Lakukan "Tipu-tipu"
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui melakukan "tipu-tipu" (penipuan) terkait dengan pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tag
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui melakukan "tipu-tipu" (penipuan) terkait dengan pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua tersangka, yaitu mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang suap yang diterima tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar
Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK
Pembacaan putusan digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta
Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka untuk kasus dugaan penerimaan suap, agar tidak menaikkan perkara M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ke tingkat penyidikan
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar
Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).