Saksi Ungkap Langkah Antisipasi Pemalsuan Hasil Test Antigen
Dokter Gary, pemilik Neo Sigma dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan hasil tes antigen dengan terdakwa Syaifudin, M Abdul Kadir, dan M Milchan.
Tag
Dokter Gary, pemilik Neo Sigma dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan hasil tes antigen dengan terdakwa Syaifudin, M Abdul Kadir, dan M Milchan.
Syaifudin, M Abdul Kadir, dan M Milchan menjalani sidang atas kasus pemalsuan hasil rapid test covid-19. Dalam sidang itu terungkap, saat mengetahui hasil tes yang dibawa palsu, terdakwa Milchan sempat terdiam.
Tiga tersangka pemalsuan surat rapid test antigen di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena alasan sepele. Motifnya, hanya karena tidak mau antre rapid test.
Dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?terindikasi memalsukan surat rapid test dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim.
Jika seseorang ingin bepergian keluar daerah, maka keterangan sudah melaksanakan rapid test dengan hasil non reaktif menjadi syarat mutlak
Terdakwa kasus pemalsuan surat rapid test, Samin?dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa?Nofanda Prayudha?melalui sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 17 November 2020.
Meski harga yang ditawarkan relatif murah, ia menyarankan agar tidak terpancing untuk menggunakan surat keterangan rapid test palsu
Tim Pos Lintas Batas (Libas) Taruna Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya mengamankan seorang sopir truk lantaran diduga memalsukan surat keterangan hasil rapid test, Rabu 15 Juli 2020 malam.
Dalam rilis yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 15 Juli 2020, Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr?Fachruddin menjelaskan,?berbagai kejanggalan ditemukan dalam surat keterangan rapid test palsu yang dibuat oleh 5 orang anggota sindikat pemalsuan surat yang ditangkap Senin, 13 Juli 2020.