KUHAP Baru Perketat Syarat Penahanan dengan Lebih Objektif
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR RI untuk disahkan, memperketat syarat penahanan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih objektif, dibandingkan KUHAP lama.


