Ahli Nilai Keterangan Dody Prawiranegara Merusak Proses Hukum
Reza menilai justru ada fakta yang belum sempat terungkap dalam persidangan, yakni hilangnya sabu seberat lima kilogram (kg) saat dilaporkan Dody ke Teddy.
Tag
Reza menilai justru ada fakta yang belum sempat terungkap dalam persidangan, yakni hilangnya sabu seberat lima kilogram (kg) saat dilaporkan Dody ke Teddy.
Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.
Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Kombes Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto yang menjadi terdakwa kasus penjual narkoba bertindak sebagai kurir penjualan sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.
Menurut Hotman, kasus?itu belum waktunya?disidangkan karena para pihak yang menghadiri pemusnahan sekitar 40 kilogram sabu-sabu, yang diduga ditukarkan dengan 5 kilogram tawas atas perintah Teddy itu, tidak dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2) mendatang.
Hotman juga mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai agenda konfrontir kesaksian tersebut akan kembalj?dilaksanakan. "Jadi belum tahu hari apa," ujarnya.
Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik.
Dia mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.
Meski demikian Irjen Teddy tidak memberikan komentar setibanya di Rutan Polda Metro Jaya, yang bersangkutan hanya memberikan anggukan saat ditanya apakah dirinya dalam keadaan sehat.
Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira
BORNEONEWS, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin ini dijadwalkan mulai memeriksa Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana…
Dia berharap Polri dapat memberikan sanksi berat terhadap terduga pelaku dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen?Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sebelumnya?Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba.
Listyo?Sigit?mengatakan kasus tersebut?juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai kapolsek.
Dia mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Pol?Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba khususnya melibatkan oknum di institusi kepolisian.
Bekas?Kepala Polda Sumatera Barat itu ditangkap karena terlibat kasus jual beli narkoba. Selain Minahasa, penyidik juga menangkap tiga warga sipil dan tiga anggota polisi lainnya.