Disnaker Palangka Raya Sediakan Layanan Online Cetak Kartu Pencari Kerja, ini Caranya
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya menyediakan layanan online untuk mencetak kartu pencari kerja (AK1) atau kartu kuning.
Tag
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya menyediakan layanan online untuk mencetak kartu pencari kerja (AK1) atau kartu kuning.
Hasil studi tersebut menyatakan bahwa memprioritaskan tenaga kerja bertujuan mempertahankan pelayanan esensial dan vital bagi masyarakat di tahap awal vaksinasi/?
Pemerintah Kabupaten Seruyan,?membuka kran bagi para investor?yang ingin masuk dan menanamkan investasinya di wilayah setempat.
Pemko Palangka Raya terus mengembangkan sejumlah program melalui sektor pertanian. Pada sektor ini, pemerintah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi ratusan tenaga kerja yang terdampak Covid-19.
UU ini juga berpotensi membantu sektor industri manufaktur di Indonesia, mengingat sektor ini saja bisa membutuhkan perizinan konstruksi sampai 200 hari
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan kepastian Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Pulang Pisau akan dibangun. Padahal, keberadaan BLK ini sangat strategis.?
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai permasalahan tenaga kerja bisa dijawab dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu diubah dalam RUU Ciptaker.
Ekonom, Fadhil Hasan mengamini pernyataan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang yang mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit mampu menyerap banyak tenaga kerja. Hal ini bahkan menurutnya telah dibuktikan dalam penelitian yang dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak setuju dengan keberadaan perkebunan sawit demi melindungi hutan.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengatakan, kontribusi perkebunan kelapa sawit untuk Kalteng sangatlah besar. Salah satu indikasinya bisa dilihat dari serapan tenaga kerja yang mencapai 302 ribu orang.
Hingga 31 Agustus 2020, penyerapan program KOTAKU mencapai Rp305 miliar atau 71 persen dengan realisasi penerima manfaat 12.046 orang atau 92,8 persen
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar mengingatkan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan lebih memerhatikan kesejahteraan pekerjanya.
Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin
Laporan ini untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) untuk menstimulasi perekonomian secara langsung ke masyarakat.
Penerima bantuan ini adalah pelaku usaha yang terdampak Covid-19
Puluhan pekerja ini dijemput dari Bandara Syamsudinoor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Dari 21 pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura) data terbaru yang disampaikan bahwa empat pasien di antaranya merupakan tenaga kerja lokal di PT Indo Mito Kencana (PT IMK).
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau diminta menghentikan penerimaan tenaga kerja dari dalam maupun luar daerah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona.?
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk membuka layanan pengaduan. Layanan pengadun ini sebagai upaya tindak lanjut jika ada perusahaan yang mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Covid 19.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menyatakan kesediaannya memperpanjang izin tinggal bagi tenaga kerja asing atau TKA di daerah ini, agar tidak keluar dulu dari Kalteng selama 3 bulan ke depan.