Terdakwa Pencurian di Palangka Raya Dihukum 18 Bulan Penjara?
Edi Susanto, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tag
Edi Susanto, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Seorang wanita berinisial NH, terdakwa tindak pidana pencurian di Perumahan Jalan Maduhara, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dituntut 7 bulan penjara.
Terdakwa berinisial GH, perkara pencurian sparepart truk di Gudang CV Dua Putra Pratama mandiri, Jalan G?Obos dihukum 10 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf Dika selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kg.
Rahmadhani dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian yang dilakukannya di kediaman korban, Mariyanti.
Deni Syahputra Nasution alias Deni Alias Putra mengakui membuka pintu kios milik korban Zulkifli menggunakan palu yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Terdakwa kasus pencurian Jumadi alias Madi dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etrj? Widayati.
Terdakwa kasus pencurian, Baihaqi Alias Ubay mengaku nekat mencuri uang tunai milik Ayu Fitriani untuk memenuhi keperluan sehari-hari.