Tersangka Mengaku Beli Sabu dari Napi Lapas Sampit
Tersangka Yad menyebut sabu sebanyak 2,5 gram atau 25 paket didapat membeli dengan narapidana Lapas Sampit, JD alias DD. Meski hal itu dibantah oleh napi yang bersangkutan.
Tag
Tersangka Yad menyebut sabu sebanyak 2,5 gram atau 25 paket didapat membeli dengan narapidana Lapas Sampit, JD alias DD. Meski hal itu dibantah oleh napi yang bersangkutan.
Tersangka kasus sabu, Yad, mengatakan barang bukti berupa 25 paket sabu yang diamankan polisi darinya merupakan pesanan pembeli.
Kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus illegal mining jenis galian C di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polres Barito Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah hukumnya. Kedua tersangka itu berinisial A (41) dan HGN (49).
Tersangka kasus kayu ilegal, Syahrimal alias Imal mengungkapkan muatan ulin yang menyeretnya ke jeruji besi merupakan milik rekannya. Untuk mengangkut itu, dia dijanjikan upah sebesar Rp 800 ribu per meter kubiknya.
Tersangka NK, 33, bisa dibilang spesialis pembobol apotek. Pasalnya, dari pengakuan warga Gang Sari 45, Jalan dr Murjani, ini, dia sudah menyatroni 6 apotek di Kota Palangka Raya.
OS alias Ob alias Man dan LP, tersangka kasus pengeroyokan, membantah menganiaya korban Taufik Rahman alias Kris, satpam di sebuah perusahaan, hingga terluka.
Tersangka pembakar 1,5 hektare lahan di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, berinisial IS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dari 8 tersangka ini tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut
Polres Katingan saat ini tengah menangani 9 kasus Karhutla dengan 9 tersangka sebagai upaya penegakan hukum di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur ini.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Nandi Indra Nugraha mewakili Kapolres AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaku sekali melakukan pembakaran lahan yang di dalamnya termasuk juga jasa membersihkan lahan, para tersangka dijanjikan upah Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta
Polisi mengamankan enam pembakar lahan di Palangka Raya. Adapun status keenamnya itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan berusia 61 tahun berinisial Ngat, warga Jalan Menteng, RT 38 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tersangka pembakar lahan ternyata tuna rungu.
Tersangka kasus curanmor, J (24), mengubah warna motor curiannya untuk mengelabui polisi. Namun upayanya tersebut tidak berhasil, hingga dia dijebloskan ke balik jeruji besi.
Pemilik lahan yang terbakar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa dijadikan tersangka. Jika nantinya dalam pemeriksaan kasus kebakaran hutan dan lahan itu, ada poin yang menjerat.
Polda Kalteng sejauh ini merilis sudah ada 73 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah ditangani dengan 42 tersangka.
Tersangka kasus narkoba, Sin alias Zai sudah membeli 6 kali sabu dengan rekannya Juhran. Itu ia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa, 3 September 2019.
Pasca melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum kepala SMPN 8 Palangka Raya yang terletak di Jalan Temanggung Tilung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyatakan jika kepsek berinisial SA tersebut batal menjadi tersangka.
Tim CRT melakukan upaya paksa dengan cara menggunakan alat mekanik untuk memberikan ruang akses jalan masuk ke rumah penyanderaan