Polsek Sukamara Amankan 2 Tersangka Pembakar Lahan
Polsek Sukamara berhasil mengamankan 2 tersangka pembakar lahan berinisial BD dan N di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Tag
Polsek Sukamara berhasil mengamankan 2 tersangka pembakar lahan berinisial BD dan N di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik korupsi dalam Lapas Sukamiskin.
dalam kasus ini KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo
Polres Sukamara kembali menetapkan satu tersangka pembakar lahan di Jalan Haji Syamsi Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelabuhan Segintung yang menyeret mantan Bupati Seruyan, DA, dinilai ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus tersebut juga diharapkan sebagai efek jera kepada tersangka, juga kepada pihak lain yang juga terlibat dalam jaringan narkoba
Dari pengakuan 2 orang temannya yang berinisial IW dan AR, AM sempat mengungkapkan bahwa dia tidak hanya mengonsumsi sabu saja, namun juga 2 butir inex
Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PDAM Kapuas akan segera diterapkan.
Tersangka kasus sabu, Suwanto dijanjikan upah Rp 1 juta untuk menjual sabu. Namun belum berhasil terjual, tersangka lebih dahulu diamankan.
Tersangka TR, 32, pembawa narkoba jenis sabu sebesar 0,503 kilogram yang diamankan di Desa Semantun, Kecamatan Pertama Kecubung, Kabupaten Sukamara, Sabtu, 5 Oktober 2019, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Tersangka mengetahui bahwa membakar adalah perbuatan yang dilarang, namun dia menduga apabila membakar dengan jumlah yang kecil tidak akan jadi masalah
Polres Sukamara kembali menetapkan JE laki-laki berusia 65 tahun sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kasiba Lasiba Desa Pudu, Kecamatan Sukamara.
Operasi tangkap tangan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) seret 6 orang menjadi tersangka.
Dari dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Satuan Resere Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya di Jalan PM. Noor Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Jumat 4 Oktober 2019 lalu ternyata polisi hanya menetapkan satu tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Tersangka pengedar sabu HA berurusan dengan hukum saat diciduk di kediamannya. Saat itu, tersangka mengaku ada sabu yang sudah laku terjual.
Kapolres berharap masyarakat berperan aktif dalam menjagaingkungan, salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas membakar lahan dan hutan
Tersangka kasus pembakaran lahan di Jalan Patih Singatata, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, berinisial SD, mengaku dirinya mengetahui bahwa membakar lahan dilarang.
Tersangka AR alias Da mengaku mendapat upah saat menjadi kurir sabu atas permintaan UN. Adapun UN merupakan tersangka sabu yang meninggal saat dalam tahap penyidikan kepolisian.
Perbuatan SW alias Suk dalam kasus sabu berujung bui. Aksinya terungkap kepolisian, meski sempat berupaya mengelabui dengan menyembunyikan sabu di atas pintu.