Ini Hukuman Terdakwa Kasus Perjudian Togel
Dalam dakwaan Jaksa JH ditangkap pada 6 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.?
Tag
Dalam dakwaan Jaksa JH ditangkap pada 6 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.?
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun.
BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang, kembali meringkus bandar judi kupon putih atau lebih dikenal togel di Jalan Rangkas 4, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,…
Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar barak sering menjadi tempat judi kupon putih.?
Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar barak sering menjadi tempat judi kupon putih
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus tiga terduga bandar Togel online di Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan pada Senin, 27 Juni 2022.
Saidi dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara atas kasus perjudian jenis kupon putih atau togel.
Seorang pria berinisial Mu (61) warga Kecamatan Kapuas Hilir diamankan polisi karena tertangkap tangan melakukan judi togel online.
Fakta persidangan kedua terdakwa mengungkapkan kalau Kiri adalah anak buah Matbiri. setiap ada yang memasang tebakan angka uang hasil penjualan langsung disetorkan Miri kepada Matbiri
Miri langsung berurai air mata saat jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut pidana penjara selama 10 bulan atas kasus judi togel yang membelitnya.
Akibat menerima pasangan tebak angka, seorang laki-laki, Miri harus berurusan dengan hukum.?Miri mengaku menjalankan bisnis togel secara online untuk Matbiri (berkas perkara terpisah). Setiap pembeli yang memasang tebakan angka, dikirim langsung ke nomor ponselnya.
Yuyun Mandasari, perempuan berusia 26 tahun yang mengaku masih jomblo ini harus menikmati kesendiriannya di balik penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakan terdakwa perjudian jenis togel itu bersalah.
Budi Mulkan dan anaknya Dodi Pranata dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus perjudian.
Uang yang diamankan dari tersangka merupakan pembayaran tebakan angka dari seorang pembeli yang bernama Slamet Gembor
Terdakwa kasus perjudian jenis togel, KA alias TW yang merupakan residivis kambuhan, mengungkap bos besar di balik transaksi perjudiannya tersebut.
KA alias TW, residivis kambuhan kasus perjudian menjalani persidangan secara virtual yang digelar PN Sampit. Dari itu, terungkap modus perjudian yang dilakukan terdakwa.
Polsek Arut Selatan jajaran Polres Kobar menangkap seorang bernama Dofirul Hasan (52), lantaran telah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku ini mengaku dalam menjalankan aksinya menggandakan uanh?dengan cara membeli togel.
Bos besar itu sendiri diakuinya merupakan seorang warga yang tinggal di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat
Tersangka mengaku menjual togel?sejak Januari 2020 dan itu dilakukan setiap hari dari pukul 08.00-22.00 WIB togel jenis Singapore, Sidney dan Hong Kong
Satreskrim Polres Kotim menangkap 3 tersangka tindak pidana perjudian tebak angka atau togel online di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).