Bupati Kotim Sebut TPP ASN Berpotensi Dipangkas dampak Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, dan mulai berlaku efektif paling lambat tahun 2027.







