Polres Kotim Siap Perangi Hoax dan Ujaran Kebencian
Apabila mendapatkan sebuah informasi, masyarakat diminta terlebih dahulu mencari tahu siapa penyebarnya, kemudian menanyakan dari mana asal informasi tersebut dan mencari informasi yang sama.
Tag
Apabila mendapatkan sebuah informasi, masyarakat diminta terlebih dahulu mencari tahu siapa penyebarnya, kemudian menanyakan dari mana asal informasi tersebut dan mencari informasi yang sama.
Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Sekretaris DPC PKS Kotim Agus Sugianto berencana mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka ujaran kebencian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menetapkan Agus Sugianto (35) sebagai tersangka ujaran kebencian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng akhirnya membeberkan penangkapan terhadap Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotim, Agus Sugianto pada Senin (10/9/2018).
Melalui akun Facebook pribadinya, pria berumur 35 tahun itu membagikan kiriman yang dalam kalimatnya mengandung unsur kebencian etnis dan menghina kepala negara menggunakan gambar yang tidak pantas. Kini pria tersebut sudah berada di sel tahanan Polda Kalteng dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah pengurus Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah melaporkan Damang Kecamatan Pahandut ke Polda Kalteng.
Laporan yang dilayangkan pihak pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, terhadap pemilik akun Abdullah Fawaid menuai tanggapan dari dua tokoh muda di Kabupaten Kotim, Anton Al Sudani dan Benny BU Jangking.
Lagi, kicauan di akun media sosial facebook bakal berproses secara hukum. Kini giliran pemilik akun Adullah Fawaid yang dipolisikan DPC PDI Perjuangan Kotim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengembalikan berkas pelimpahan tahap pertama ke penyidik Polres Kotim atas tersangka kasus ujaran kebencian yang terjerat UU ITE berinisial, AS (40) pemilik akun facebook Karam Budi.
Saat ini pemilik akun dengan nama asli H Abdul Malik Seman tersebut ditahan di Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus diciduk aparat lantaran kicauannya di akun facebook miliknya yang menebar ujaran kebencian.
Jangan sampai masyarakat disajikan oleh sebuah tanda tanya, semua harus ada kepastian hukum karena negara kita sudah lengkap mengatur tentang hukum dan negara kita negara hukum.
Masalah semacam ini harus memberikan pelajaran kepada siapa saja agar bisa bermedia sosial dengan cerdas tanpa harus menyinggung atau bahkan melecehkan pihak lain.
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaa terhadap pemilik akun media sosial atas nama Pryianto Geger yang diduga pelecehan Kabupaten Kotim. Dijanjikan pemilik akun facebook ini diperiksa setelah lebaran.
Nurahman Ramadani mempertanyakan tindak lanjut laporannya terhadap pemilik akun facebook Pryianto Geger yang disebut melecehkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ia sebut sebagai kabupaten munafik.
Nurahman Ramadhani menegaskan alasannya hingga melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Pryianto Geger ke Polres Kotawaringin Timur. Itu semua ia lakukan tanpa ada unsur politis.
Pryianto Geger akui dalam kementarnya itu tidak ada pengecualian yang disebutkan. Dari itu, dia meminta maaf jika ada masyarakat yang merasa tersinggung.
Pemilik akun itu disebut-sebut kader salah satu partai politik. Dari pihak partai, enggan memberikan komentar.
Supian Hadi bahkan meminta langsung kepada Kapolres Kotim agar menindak siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian. Sehingga mereka bisa sadar tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial.
Akibat ulahnya membuat status mengandung unsur kebencian di media sosial, seorang pria berinisial BRA (42) diciduk polisi. Ia ditangkap terkait statusnya di Facebook atas peristiwa bom Jawa Timur.
Jika masyarakat menemukan ada ASN yang menyebarkan ujaran kebencian, agar segera dilaporkan. Apabila terbukti, hukuman berat bisa saja diberikan kepada yang bersangkutan.