UMK Kobar 2024 Naik 3,68 Persen
Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 188.44/532/2023 pada 28 November 2023 bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mengalami kenaikan/?
Tag
Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 188.44/532/2023 pada 28 November 2023 bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mengalami kenaikan/?
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Barat (Kobar), disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik 8,96 persen.?
Dalam hal penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK)tentu baik pihak pengusaha dan buruh atau karyawan punya keinginan yang berbeda.
Berdasarkan data Disnakertrans Barito Selatan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar ditetapkan Rp 3,2 juta. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
BORNEONEWS, Sukamara – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 di Kabupaten Sukamara mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen. Kenaikan iitu telah ditetapkan dan di epakati melalui pembahasan oleh pihak-pihak…