Polsek Jaya Karya Samuda Bekuk Pengedar Sabu dan Zenith Asal Kota Besi
Dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil sabu, 69 butir zenith, alat isap komplit, ponsel, dan sejumlah uang tunai.
Tag
Dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil sabu, 69 butir zenith, alat isap komplit, ponsel, dan sejumlah uang tunai.
Sabu dijual per paket kecil dengan viariasi harga. Sabu seberat tujuh gram tersebut dibagi menjadi 25 paket hemat siap edar.
Sabu ini diperoleh Us dari seorang pria bernama An
Dari tangan tersangka, aparat menemukan barang bukti berupa Sabu sebanyak 25 paket dengan total berat kotor 7 gram dan Zenith sebanyak 2 boks atau 20 keping (200 butir).
Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka,polisi mendapatkan sabu sebanyak 25 paket kecil yang disembunyikan di dalam kipas angin.
Di Parenggean, harga zenith mencapai Rp150 ribu per keping. Sementara di Sampit (Kecamatan Baamang dan Kecamatan MB Ketapang) harganya relatif lebih murah yakni Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per keping.
Ratusan butir obat yang dulunya masuk daftar G itu disembunyikan di bawah meja yang berada di dapur belakang rumah tersangka. Setelah penggeledahan, tersangka beserta barang bukti digelandang petugas menuju Markas Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
Zenith ditemukan disembunyikan tersangka di bawah meja televisi dan di bawah kasurnya.
Tim Cobra Polres Kotim yang dipimpin AKP Ronny Marthius Nababan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 181 butir zenith dari tangan tersangka.
Tersangka pernah berhenti mengonsumsi zenith saat harganya melambung hingga Rp 170 ribu per keping.
Tersangka terancam empat tahun penjara, setelah tertangkap memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis carnophen alias zenith.
Tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Zenith ditemukan dalam saku celana yang dikenakan tersangka, saat berada di hotel Jalan Tjilik Riwut.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 49 butir zenith dan uang senilai Rp 225 ribu, diduga hasil penjualan.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Saat ini polisi masih menerapkan UU Kesehatan untuk menjerat pengedar zenith
Dari tangan tersangka diamankan zenith dan dextro siap edar. Polisi masih belum mengenakannya dengan UU Narkotika, melainkan masih UU Kesehatan.
Hukuman penjara 15 tahun itu merupakan hukuman maksimal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 yang tertera dalam Pasal 197 dan Pasal 196 KUHPidana tentang Kesehatan.
Total barang bukti yang diamankan yakni 133 butir zenith dan 146 butir dextro.
Awalnya polisi ingin menanyakan alamat kepada tersangka. Namun, polisi justru melihat tersangka sedang transaksi zenith.