Jaringan Penjual Zenith di Kapuas Ditangkap, Keduanya Dijerat UU Narkotika
Pelaku kali ini berinisial PJ (38). Dia ditangkap di rumahnya, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tag
Pelaku kali ini berinisial PJ (38). Dia ditangkap di rumahnya, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap penjual obat terlarang jenis carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan zenith. Pelaku berinisial SA (39).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya Muhammad Soedja'i menilai para pengedar obat terlarang mengandung carisoprodol sudah mulai tiarap sejak obat ini dinyatakan sebagai narkotika golongan 1/
Polres Palangka Raya benar-benar menerapkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pengedar Zenith.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Wanita berstatus janda tanpa anak berinisial FIT (39) yang ditangkap karena mengedarkan carnophen atau zenith ini terancam menghuni hukuman 15 tahun penjara. Ini karena ia…
Janji aparat Polres Palangka Raya untuk menerapkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pengedar carnophen (zenith), tidak hanya isap jempol belaka. Wanita inisial FIT (39) ini orang yang pertama dijerat dengan UU tersebut.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 467 butir pil zenith dan uang Rp 100 ribu hasil penjualan
Penerapan aturan baru sangat penting dalam rangka menekan peredaran narkotika di Kotim.
Pada awalnya zenith masuk kategori obat keras yang pada dasarnya untuk menenangkan. Akan tetapi saat ini sudah masuk kategori narkoba.
Sebelumnya, pengedar maupun pengguna obat terlarang ini hanya dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/ Kini, sudah bisa dijerat UU Narkotika.
Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim* Rimbun mendukung munculnya aturan baru yang menyatakan bahwa zenith masuk dalam golongan narkotika.
Apabila Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika resmi digunakan oleh pihak kepolisian, maka setiap orang yang memiliki atau menyimpan obat-obatan terlarang seperti Charnophen atau Zenith, PCC dan sejenisnya yang mengandung zat adikti
Meski masih belum bisa digunakan untuk menjerat pengedar dan bandar, nantinya undang-undang tersebut dapat membantu kinerja kepolisian.
Perang terhadap narkoba yang digencarkan oleh BNN dan pemerintah nampaknya hanya seperti angin lalu.
Selama ini, pasal yang hanya dikenakan kepada pelaku pengedar dan bandar zenith, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun kini, zenith dimasukkan dalam kelompok narkotika dan pelakunya juga akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Walaupun usianya sudah menjelang 50 tahun namun tidak memengaruhi perilaku menyimpang ibu berjilbab ini. Buktinya, Ros, demi dapat untung besar ia rela jual Zenith.
Mereka yang berhubungan dengan zenith bisa dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, obat terlarang ini sudah resmi masuk narkotika golongan 1.
Resminya Zenith masuk pada narkotika golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanggal 6 Maret 2018.
Warga Seruyan ini terbukti melangfar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
BORNEONEWS, Sampit - AFd alias Ar pengedar zenith Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku untung Rp50 ribu tiap boks zenith yang dijualnya. Ia ambil barang di Kalsel, per boks seharga…