BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyepakati sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, tersebut beragendakan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, hingga pengesahan.
"Raperda ini adalah berkat kerjasama yang baik yang telah kita bina selama ini. Maka, untuk itu perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus I, Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, serta Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerjasama, perhatian, pikiran dan dedikasi yang telah diberikan selama proses pembahasan sehingga pada hari ini 9 (Sembilan) buah Raperda dapat memperoleh persetujuan bersama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Wabup, Kamis, 23 Juli 2026.
Sembilan Raperda yang resmi disetujui tersebut mencakup regulasi strategis daerah, antara lain fasilitasi dan pembrantasan penyalahgunaan narkotika, pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, pengolahan sampah, ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan, serta perubahan atas regulasi kawasan tanpa rokok.
Selain itu, aturan mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, pembangunan kawasan permukiman 2026–2046, pengelolaan barang milik daerah, hingga tata kelola Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut disahkan.
Kendati demikian, satu Raperda penting, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046, belum dapat disahkan dalam sidang paripurna kali ini. Penetapan Raperda RTRW tersebut terpaksa ditunda lantaran masih memerlukan penyempurnaan substansi teknis dan materi muatan.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menjelaskan bahwa penundaan Raperda RTRW dilakukan semata-mata demi memastikan seluruh materi muatan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat atas. Pembahasan akan segera dilanjutkan kembali melalui mekanisme legislasi yang berlaku agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan komprehensif.
Pengesahan sembilan Raperda ini diharapkan mampu memperkuat payung hukum tata kelola pemerintahan, layanan publik, hingga perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas. Sementara itu, rampungnya Raperda RTRW mendatang ditargetkan dapat menjadi pijakan utama arah pembangunan dan tata ruang daerah untuk dua dekade ke depan. (SABRIANOOR/H)









