KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam sebuah operasi tangkap tangan, petugas meringkus dua orang terduga pengedar beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NI (32) dan SN (27). Petugas menciduk keduanya di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di lingkungan pemukiman tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim Satresnarkoba Polres Katingan langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas bergerak cepat melakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh para pelaku serta saksi umum dari warga sekitar.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 51 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, tas tempat penyimpanan, alat hisap (bong), sedotan, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ujar AKP Affan Efendi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mendaftarkan barang bukti dan sampel urine pelaku ke laboratorium forensik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi atau aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (ABDUL GOFUR/H)