KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan total berat 50,71 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Katingan Hilir, yakni Kelurahan Kasongan Lama dan Desa Hampalit, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37) beserta barang bukti berupa satu paket sabu.

Berbekal hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan perkara hingga ke Desa Hampalit. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali menggerebek lokasi kedua dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni NR (40) dan AG (24). 

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 49,94 gram, alat isap (bong) siap pakai, serta satu unit mobil (R4).

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, Selasa, 13 Oktober 2026 menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus mendukung program 100 Hari Kapolri.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar AKP Affan Efendi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (ABDUL GOFUR/y)