JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), memperkuat patroli dan penindakan untuk mencegah berbagai tindak pidana kejahatan, termasuk pembakaran lahan, setelah mengungkap sejumlah kasus sepanjang September 2026.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari di Kuala Kapuas, Kamis mengatakan sebanyak 13 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, narkotika jenis sabu dan pembakaran lahan selama September 2026.

“Baik itu kejahatan tindak pidana pencurian, narkotika jenis sabu, serta pembakaran lahan, dengan total para pelaku berhasil diamankan sejumlah 13 orang,” katanya.

Rina mengatakan dari jumlah tersebut, sembilan tersangka merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 150,03 gram. Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp300 juta.

Kapolres Kapuas juga mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.500 orang.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kapuas mengungkap dua kasus pencurian, yakni pencurian kendaraan bermotor dengan satu tersangka serta pencurian material besi baja Armco atau gorong-gorong proyek di Kecamatan Kapuas Tengah dengan dua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan dalam kasus pencurian material proyek tersebut terdapat empat pelaku. Dua tersangka telah diamankan, sedangkan dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk kasus pembakaran lahan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AI (42), warga Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, dan RN (56), warga Desa Terantang, Kelurahan Murung Kramat, Kecamatan Selat.

“Dua pelaku pembakaran lahan ini membakar lahannya sendiri yang mengakibatkan lahan orang lain juga ikut terbakar,” kata Danny.

Kedua pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin dan mendapati aktivitas pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir dan sekitarnya.

Polres Kapuas menegaskan patroli lapangan menjadi salah satu upaya pencegahan, khususnya untuk mendeteksi lebih awal aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kebakaran lahan.

Selain pencegahan, kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Penanganan tersebut mencakup kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika dan pembakaran lahan.

Polres Kapuas juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kebakaran lahan kepada aparat kepolisian.

ANTARA