KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.

Program berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas  mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak, untuk memanfaatkan program tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh program ini. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah kemudahan, antara lain pembebasan tunggakan dan denda PKB, pembebasan pokok PKB dan BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah, serta pembebasan BBNKB II sesuai ketentuan

Selain itu, tersedia pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Seruyan akan membantu menyosialisasikan program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa/kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah.

Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia, karena kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bagian dari tertib administrasi sekaligus kontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (FAHRUL/y)