BORNEONEWS, Sampit - Gangguan penerbangan akibat kabut asap karhutla yang melumpuhkan aktivitas Bandara H Asan Sampit kembali menjadi perhatian DPRD Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi tersebut mendorong DPRD Kotim meminta pemerintah mengkaji kemungkinan pembangunan bandara permanen di wilayah Ujung Pandaran.
"Melihat lumpuhnya Bandara H Asan Sampit dan lumpuhnya juga Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya kurang lebih 2 bulan ini, kami berpikir kenapa pemerintah itu tidak memikirkan membangun bandara yang permanen di Ujung Pandaran saja," kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur, Kamis, 8 Oktober 2026.
Gagasan tersebut muncul setelah melihat gangguan penerbangan yang berulang selama periode kemarau panjang. Ia menilai lokasi Ujung Pandaran perlu dikaji karena berada di kawasan pesisir yang menurut pandangannya memiliki kondisi berbeda dengan lokasi Bandara H Asan Sampit.
"Karena di sana bebas dari kabut asap dan lain sebagainya. Kalau melihat struktur tanah, malah lebih bagus di sana membangun daripada membangun melanjutkan Bandara H Asan Sampit saat ini," ujarnya.
Rudianur menilai persoalan kabut asap menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan infrastruktur penerbangan jangka panjang. Namun, ia menegaskan usulan tersebut masih membutuhkan kajian teknis lebih mendalam.
"Karena setiap musim kemarau saya melihat selalu terdampak kabut asap. Tetapi di Ujung Pandaran karena dekat laut, berbatasan juga dengan Laut Jawa, angin kencang menuju ke barat. Jadi di sana itu menurut saya lebih bagus kalau menurut saya pribadi. Tapi kalau secara teknis memang perlu dikaji lebih dalam," tambahnya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan penerbangan saat ini, tetapi melakukan kajian sebagai bahan pertimbangan pembangunan infrastruktur transportasi udara ke depan.
"Saya berharap kepada pemerintah untuk berpikir ke depan, bagaimana bandara itu bisa paling tidak kita survei atau kaji, sehingga nanti bisa menjadi bahan pertimbangan untuk membangun bandara di wilayah Ujung Pandaran," bebernya.
Rudianur menyebut gangguan penerbangan akibat kabut asap bukan persoalan baru bagi Kotim. Setiap kemarau panjang yang disertai kebakaran hutan dan lahan, aktivitas penerbangan di Bandara H Asan Sampit berpotensi terganggu kabut asap menyebabkan menurunnya jarak pandang.
Dampaknya tidak hanya dirasakan penumpang, tetapi juga dapat menghambat aktivitas pemerintahan dan pergerakan ekonomi masyarakat.
"Kalau kabut asap mengganggu penerbangan tentunya akan berdampak pada ekonomi. Urusan pemerintahan pun juga berdampak," ujarnya.
Ia mencontohkan agenda DPRD Kotim yang membutuhkan perjalanan ke luar daerah. Ketika penerbangan dari Sampit terganggu, perjalanan harus dialihkan melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, meski penerbangan dari bandara tersebut juga belum tentu terbebas dari pembatalan akibat kondisi cuaca dan jarak pandang.
"Contoh, kita DPRD dalam kegiatan ada konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan lain sebagainya, tidak bisa bergerak, karena kabut asap. Kita harus melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, tapi ternyata di Pangkalan Bun juga belum tentu bisa terbang, bisa juga cancel," jelasnya.
Kondisi tersebut, turut merugikan masyarakat yang telah membeli tiket pesawat tetapi akhirnya harus menghadapi pembatalan penerbangan.
"Saya juga berharap kalau memang tidak bisa untuk dilandasi pesawat saat kabut asap, sebaiknya maskapai tidak usah membuka penjualan tiketnya. Kasihan masyarakat yang berharap dengan penerbangan itu," tuturnya.
Ia menilai kepastian informasi penerbangan penting bagi masyarakat, terutama ketika kondisi kabut asap membuat operasional pesawat sangat bergantung pada jarak pandang dan aspek keselamatan penerbangan.
Diketahui, sejak September 2026 penerbangan di Bandara H Asan Sampit telah terdampak kabut asap karhutla. Sejumlah penerbangan masih dapat beroperasi, namun sebagian mengalami keterlambatan hingga pembatalan.
Memasuki akhir September hingga awal Oktober, kondisi kabut asap semakin pekat sehingga aktivitas penerbangan di Bandara H Asan Sampit mengalami kelumpuhan akibat jarak pandang yang tidak memenuhi kondisi operasional penerbangan. (DEWI PATMALASARI/y)









