JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat yang diarahkan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Gunung Mas dan kini memasuki tahap pembahasan substansi untuk memastikan isinya selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan regulasi daerah tidak cukup hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi daerah yang berkualitas bukan hanya harus kuat dari sisi landasan hukum, melainkan juga mencerminkan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat,” kata Hajrianor di Palangka Raya dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurutnya, penyusunan aturan tentang hukum adat perlu memperhatikan mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Aspek sosial budaya juga menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Pembahasan dilakukan saat Anggota Bapemperda DPRD Gunung Mas Heberty Y Asin berkoordinasi dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Selain Raperda Hukum Adat, pertemuan juga membahas rencana penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Regulasi tersebut diarahkan untuk melindungi potensi lokal Gunung Mas, termasuk produk unggulan, karya, dan kekayaan budaya yang memenuhi persyaratan perlindungan kekayaan intelektual.

Heberty berharap proses penyusunan kedua raperda dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepentingan lokal yang selama ini membutuhkan perlindungan.