BORNEONEWS, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang akan dilanjutkan penyusunannya pada 2027.
Raperda inisiatif DPRD tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Tahun 2027 dan akan disertai naskah akademik sebagai dasar penyusunan materi serta arah kebijakan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas Evandi mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk mendukung penyusunan regulasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk kembali menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyusunan Raperda ini,” kata Evandi, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual di Gunung Mas.
Potensi yang dimaksud mencakup karya kreatif, produk unggulan daerah, pengetahuan tradisional, hingga kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya.
Bapemperda DPRD Gunung Mas juga telah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng untuk membahas dukungan teknis dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan.
Pendampingan meliputi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian materi muatan, dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi hasil karya, produk lokal, dan kekayaan intelektual komunal.
Regulasi itu juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong potensi lokal memiliki nilai tambah dan daya saing.









