JAKARTA –

BORNEONEWS, Bandung – Seorang dokter berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka,” kata Rumi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan keterangan ahli.

IS ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi sekaligus mengevakuasi korban yang saat itu berada bersama tersangka.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga merupakan istri tersangka pada 28 September 2026.

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana disebut terjadi sekitar Juli 2025.

Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan dari tim perlindungan anak.

Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena pemulihan kondisi psikologis anak masih menjadi prioritas.

“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi.

Pemeriksaan terhadap korban nantinya akan dilakukan dengan metode khusus dan pendampingan psikolog profesional.

Kasus mulai terungkap setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anak pada November 2025.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan pada Januari 2026, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis yang menemukan adanya infeksi gonore.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan bukti lainnya untuk melengkapi penanganan perkara.

Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak, keselamatan, dan kondisi psikologis anak.

SUMBER: ANTARA