BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan bantuan hukum.
Melalui layanan ini, warga didorong menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara damai melalui musyawarah dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyuluhan Posbankum yang dilaksanakan Pemkab Barito Timur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi wadah edukasi hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat agar lebih memahami mekanisme penyelesaian sengketa serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum sejak awal.
“Keberadaan Posbankum di desa sangat penting untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mencari informasi, mendapatkan pendampingan awal serta menemukan solusi yang tepat melalui musyawarah dan mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penyuluhan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah penyelesaian sengketa antarwarga melalui mediasi.
Pendekatan ini dapat menjadi alternatif untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencari kesepakatan bersama tanpa harus langsung membawa setiap persoalan ke pengadilan, sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Persoalan yang dibahas meliputi sengketa lahan, pembagian warisan serta berbagai perselisihan lain yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Persoalan semacam ini membutuhkan penanganan yang cermat agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan kekeluargaan maupun kerukunan antarwarga.
“Penyelesaian melalui musyawarah perlu dikedepankan apabila persoalan yang dihadapi memungkinkan untuk diselesaikan secara damai. Dengan komunikasi yang baik dan keterlibatan pihak-pihak terkait, diharapkan dapat ditemukan jalan keluar yang adil tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” lanjut Ari Panan.
Penyuluhan tersebut turut membahas peran Damang, Mantir Adat dan penghulu dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi antara pemerintah desa, unsur keamanan dan kelembagaan adat diharapkan dapat mendukung penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan ketentuan hukum serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Selain sengketa antarwarga, materi penyuluhan juga mencakup kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembahasan ini menyoroti pentingnya pencegahan kebakaran, tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, pertanggungjawaban pihak yang melakukan perbuatan serta upaya perdamaian sesuai persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri staf Bagian Hukum Setda Barito Timur, Kepala Desa Tampa, Bhabinkamtibmas, penghulu, anggota Posbankum Desa Tampa serta masyarakat setempat. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam memberikan pemahaman hukum dan membantu warga menemukan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.
Melalui penyuluhan tersebut, Pemkab Bartim berharap Posbankum semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat sebagai akses awal untuk memperoleh informasi serta bantuan hukum.
Penguatan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga, menekan potensi konflik serta menjaga kerukunan dan kepastian hukum hingga ke tingkat desa. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









