TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Sebanyak 13 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Integrasi sebagai bagian dari proses pengusulan Pembebasan Bersyarat, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai kondisi dan kesiapan warga binaan sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Melalui Litmas, petugas menggali berbagai informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rutan Tamiang Layang memfasilitasi pelaksanaan Litmas dengan menggandeng lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh. Kelima petugas tersebut yakni Ananda Ivena Arthemishia, Irman Saepudin, Ferylina Tambunan, Elly Fera Kirnaeny dan Ahmad Fuad Danang Saputra.

Para Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan wawancara terhadap setiap warga binaan di Poliklinik Rutan Tamiang Layang. Dalam proses tersebut, mereka menggali informasi mengenai latar belakang, kondisi pribadi serta berbagai aspek yang berkaitan dengan kesiapan warga binaan untuk kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial.

Hasil penelitian tersebut nantinya dituangkan dalam laporan Litmas yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat.

Penilaian ini juga membantu petugas memperoleh gambaran mengenai kondisi warga binaan serta faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan proses reintegrasi sosial.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa koordinasi antara Rutan dan Bapas berperan penting dalam memastikan proses penelitian kemasyarakatan berjalan sesuai prosedur.

“Sinergi antara Rutan dan Bapas sangat diperlukan untuk memastikan proses penelitian kemasyarakatan berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen mendukung pemenuhan persyaratan administrasi serta pelaksanaan pembinaan agar warga binaan yang memenuhi ketentuan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Agung.

Menurutnya, persiapan kembali ke tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif. Warga binaan juga perlu memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan secara baik, mandiri dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pembinaan di dalam Rutan.

Karena itu, Rutan Tamiang Layang mendukung pelaksanaan Litmas dengan menyediakan fasilitas dan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib serta aman.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga untuk menunjang proses pembinaan dan pelaksanaan hak integrasi warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai. Melalui Litmas terhadap 13 warga binaan ini, Rutan Tamiang Layang bersama Bapas Muara Teweh terus memperkuat koordinasi dalam mendukung proses pengusulan Pembebasan Bersyarat sekaligus mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)