BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kejaksaan Negeri Seruyan saat ini sedang melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan obat pada UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Seruyan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan total nilai mencapai Rp10.433.414.056.
Penyelidikan ini mencakup pengadaan obat tahun anggaran 2024 senilai Rp3.436.635.782 dan tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.996.778.274.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Denny Iswanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad R Nasution dalam press release yang disampaikan Jumat, 23 Oktober 2026 menjelaskan, kegiatan ini bermula pada tahapan perencanaan Obat pada 12 Puskesmas di Kabupaten Seruyan yang membuat RKO (Rencana Kebutuhan Obat) dalam jangka waktu satu tahun.
Selanjutnya setelah kebutuhan tersebut disetujui oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan maka dilanjutkan pada tahapan pengadaan obat dengan metode e-Purchasing.
Namun dalam pelaksanaannya di duga adanya obat-obatan yang didistribusikan kepada Puskesmas tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 tentang Kriteria Batas Kadaluwarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut mensyaratkan Obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluwarsa paling singkat 2 tahun pada saat diterima, selain itu diduga ditemukan adanya obat yang mengalami expired date (kedaluarsa) yang diterima oleh pihak Puskesmas.
Tim Penyelidik akan mendalami juga terkait ada atau tidaknya kemahalan harga dalam kegiatan e-Purchasing tersebut dan tata cara pengadaan apakah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Tim penyidik saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” tandasnya. (FAHRUL)









