NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik  – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, meninjau areal eks konsesi PT Grace Putri Perdana dan PT Pancaran Wana Nusa (PWN), Selasa, 20 Oktober 2026. Peninjauan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin kedua perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam peninjauan itu, Rizky menyoroti pentingnya tanggung jawab pengelola kawasan terhadap kelestarian lingkungan, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta dampaknya terhadap lingkungan.

Di areal eks konsesi PT Grace Putri Perdana yang memiliki luas sekitar 28.000 hektare, ditemukan indikasi aktivitas sejumlah pihak dan praktik jual beli lahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan status serta pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, berdasarkan data yang tersedia, sekitar 664 hektare lahan di areal eks konsesi PT PWN terdampak kebakaran. Selain itu, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di kawasan tersebut dilaporkan belum memadai.

Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan lahan harus disertai komitmen nyata dalam menjaga lingkungan. Ia mengingatkan agar persoalan karhutla menjadi perhatian serius seluruh pihak yang melakukan aktivitas usaha di Kabupaten Lamandau.

“Pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi di Kabupaten Lamandau agar bertanggung jawab penuh dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya, pada, Jumat, 23 Oktober 2026

Ia juga berharap seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan mematuhi peraturan serta mengutamakan upaya pencegahan kebakaran. Menurutnya, perlindungan lingkungan memerlukan pengawasan dan tanggung jawab bersama agar kerusakan hutan dan dampak karhutla dapat diminimalkan.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi kawasan eks konsesi dan upaya memastikan pemanfaatan lahan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta ketentuan hukum yang berlaku. (NATALIA KRISTIN/H)