KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menerbitkan surat edaran tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seruyan.

 Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus mencegah kebakaran di lahan, halaman, semak belukar, dan kawasan terbuka sekitar perkantoran pemerintah.

Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 1992 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Kuala Pembuang pada 21 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se-Kabupaten Seruyan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi potensi kebakaran, sekaligus melindungi aset pemerintah dan keselamatan aparatur.

Salah satu arahan utama adalah membersihkan lingkungan kantor dengan memangkas rumput dan semak kering, membersihkan sampah serta bahan yang mudah terbakar, dan memelihara lahan di dalam maupun sekitar area perkantoran sesuai kewenangan masing-masing.

Bupati juga menegaskan larangan pembakaran terbuka di lingkungan kantor, termasuk membakar sampah, daun kering, ranting, maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu kebakaran.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, setiap perangkat daerah diminta menyediakan tempat penampungan air berupa dua buah tandon berkapasitas masing-masing 1.100 liter. Tandon harus terisi penuh, mudah dijangkau, dan siap digunakan untuk pemadaman awal.

Perangkat daerah juga diwajibkan menyiapkan peralatan kesiapsiagaan, seperti alat pemadam api ringan (APAR) sesuai kebutuhan, pompa pemadam lengkap dengan selang dan nozzle, serta peralatan pendukung lainnya, termasuk sekop, cangkul, dan alat pemukul api.

Kesiapsiagaan tersebut juga harus dilakukan pada hari libur. Setiap perangkat daerah diminta menyusun jadwal piket atau petugas siaga secara bergiliran, terutama pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan selama periode rawan karhutla.

Petugas yang berjaga bertanggung jawab memantau kondisi lingkungan, memastikan sarana pemadam siap digunakan, serta segera melaporkan indikasi kebakaran kepada pimpinan dan petugas terkait.

Dalam surat edaran itu, Bupati turut meminta pemantauan rutin terhadap titik-titik rawan kebakaran, seperti lahan kosong, area dengan rumput kering, batas kawasan kantor, tumpukan sampah, serta lokasi lain yang berpotensi menjadi sumber atau jalur penjalaran api.

Apabila ditemukan asap atau titik api, perangkat daerah diminta segera melaporkannya kepada BPBD Seruyan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

Pemadaman awal hanya boleh dilakukan apabila kondisi dinilai aman. Keselamatan petugas harus menjadi prioritas, sementara BPBD dan Damkarmat perlu segera dihubungi apabila api berpotensi meluas.

Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi lingkungan kantor, ketersediaan air, peralatan pemadaman, dan pelaksanaan jadwal piket.

Hasil pemeriksaan serta kendala yang ditemukan harus dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah diharapkan berperan aktif dalam mencegah karhutla, menjaga keamanan lingkungan perkantoran, serta memastikan kesiapsiagaan tetap terpelihara selama periode rawan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/R)