BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah kembali menggencarkan operasi pemberantasan narkoba melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba.
Tim gabungan berhasil menggerebek kawasan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, dan diikuti personel gabungan kepolisian.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba, beserta barang bukti sebanyak 56 paket narkoba jenis sabu.
Keenam orang yang diamankan berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Selain narkoba, petugas juga menyita 3 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 3.200.000, 3 bilah sajam, serta sejumlah peralatan hisap sabu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
"Terhadap keenam pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba," ujar Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dirresnarkoba menegaskan bahwa KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya demi keamanan bersama," pungkasnya. (PATHUR/R)









