BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Distributor rokok di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diminta segera menarik produk mereka di pasaran yang menggunakan cukai 2016. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun, Indra Rahmadi Sinurya mengatakan, sudah menyosialisasikan kepada para distributor tentang tidak berlakunya cukai 2016 sejak 1 Januari 2017.

Menurut Indra, hingga saat ini memang masih ada rokok dengan cukai 2016 yang beredar. Hal itu karena toleransi dari KKPBC. "Kami memberi batas hingga 1 April. Lebih dari tanggal 1 akan kami sita," kata Indra kepada Borneonews, di KPPBC Tipe Pratama Pangkalan Bun, Selasa (7/2/2017) siang.

Ia menegaskan, jika masih ditemukan rokok dengan cukai 2016 di toko atau pasar swalayan, KPPBC Pangkalan Bun tidak akan memberikan toleransi lagi.

"Sudah tidak ada toleransi lagi kalau sudah lewat dari tanggal 1. Pasti langsung kami sita. Dan petugas akan turun ke lapangan untuk mengecek ke toko atau swalayan setelah tanggal 1 itu, " ujarnya. (M IWANUDDIN/B-10)