Langsung ke konten

DPRD

NEWS

dalam perda tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus diterapkan perusahaan, di antaranya melakukan tes urine bagi calon karyawan, membuat pakta integritas terkait larangan menggunakan maupun mengedarkan narkoba, serta melaksanakan tes urine berkala minimal dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan.

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0
NEWS

Langkah tersebut diwujudkan dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Wahyu Krida

Suka:0Komentar:0
NEWS

"Dengan memperhatikan Pasal 85 ayat 7, 8, 10, dan 11 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, perpindahan anggota DPRD antar komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya dapat dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi dan diumumkan dalam rapat paripurna,"

Dewi Patmalasari

Suka:0Komentar:0