PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di daerah.

Langkah tersebut diwujudkan dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Usulan tersebut menjadi salah satu dari 14 Ranperda yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar DPRD Kobar beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, mengatakan penyusunan daftar Ranperda dalam Propemperda dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan daerah serta arah pembangunan jangka menengah. Menurutnya, penyusunan program legislasi daerah harus mampu menjawab berbagai kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

"Daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Penyusunannya dilakukan melalui analisis kebutuhan daerah secara sistematis untuk mendukung pembangunan daerah serta perlindungan sumber daya manusia," jelas Mina Irawati.

Mina Irawati menjelaskan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual diusulkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya di bidang pencegahan, penanganan, serta perlindungan masyarakat.

"Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah," jelas Mina Irawati.

Masuknya sebuah Ranperda ke dalam Propemperda belum berarti langsung menjadi peraturan daerah. Penetapan Propemperda merupakan tahapan awal sebelum seluruh rancangan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya setiap rancangan akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelas Mina Irawati.

Selain Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, DPRD Kobar juga memasukkan sejumlah usulan regulasi strategis lainnya ke dalam Propemperda 2027.

Di antaranya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, serta Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Melalui penyusunan Propemperda tersebut, DPRD berharap setiap regulasi yang nantinya dibentuk benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/H)