BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu usulan inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu memperkuat daya saing sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, setiap rancangan perda disusun secara terukur dan sistematis agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
"Dalam rangka untuk penataan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa pemerintah daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas," jelas Mina Irawati dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Kobar, beberapa waktu lalu.
Mina Irawati menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara DPRD bersama Pemkab Kobar telah menyepakati sebanyak 14 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, dua merupakan usulan inisiatif DPRD, salah satunya Ranperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
Menurut Mina Irawati, keberadaan perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Kobar.
"Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus mendorong pengembangan UMKM agar semakin berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Mina Irawati.
Mina Irawati mengatakan seluruh rancangan peraturan daerah yang disepakati disusun berdasarkan berbagai pertimbangan strategis, mulai dari kebutuhan daerah saat ini hingga tantangan pembangunan di masa mendatang. Selain itu, penyusunannya juga melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan secara sistematis sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Keempat belas rancangan perda tersebut didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan bidang strategis daerah serta untuk mendukung pembangunan dan perlindungan sumber daya manusia melalui analisis kebutuhan peraturan daerah yang dilakukan secara sistematis," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)









