SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – DPRD Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, dan dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, Senin, 13 Juli 2026.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan Bupati Seruyan yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud nyata sinergi yang harmonis antara Pemkab Seruyan dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.

Berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Pemkab Seruyan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar setiap program dan penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025 yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (FAHRUL/H)