PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan sejumlah agenda strategis, Senin, 13 Juli 2026.

Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati atas pidato pengantar dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, persetujuan bersama Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta KUA-PPAS APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, mengatakan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan pada pekan sebelumnya menjadi dasar penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.

DPRD telah mencermati, menimbang, dan mengevaluasi penggunaan APBD Tahun 2025 sebagai bahan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026.

"Hasil pembahasan menunjukkan kondisi keuangan daerah saat ini mengalami defisit yang cukup tinggi, sementara kemampuan APBD Kabupaten Pulang Pisau juga sangat terbatas. Karena itu, ada sejumlah catatan khusus yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah," ujar Yoppy.

Berbagai masukan dan rekomendasi telah disampaikan oleh tim perumus dalam rapat paripurna. DPRD menilai masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dikritisi agar pengelolaan anggaran ke depan lebih efektif dan tepat sasaran.

"Kami sepakat evaluasi yang lebih mendalam akan dilakukan saat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 dan APBD Murni Tahun 2027. Ada beberapa kebijakan yang tidak boleh lagi dilakukan pada 2026 maupun diulangi pada 2027, berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan keuangan APBD Tahun 2025," tegasnya.

Yoppy berharap hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efisien, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA)