Terdakwa yang Mengancam Adik Ipar Divonis 7 Bulan Penjara?
Miming, terdakwa yang mengancam adik iparnya, Ratnah dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.
Tag
Miming, terdakwa yang mengancam adik iparnya, Ratnah dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.
Korban tidak terima dan terjadi pertikaian, sehingga terduga tersangka Br menusuk korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lipat
Jhoni Irfania alias Iyon mengaku sudah 2 kali membeli narkoba jenis sabu dengan adik iparnya Ririn Humaya.
Sememtara itu saksi Sri Purwanti dan saksi Siti Jaleha tidak melihat secara persis korban dibacok. Mereka melihat korban sudah dalam kondisi terluka
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Handil Sahari RT.002 RW.001 Desa Bagendang Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB
Arif Rakhman menganiaya adik iparnya, Purwansyah dengan terlebih dahulu memukulnya dengan tangan. Kemudian korban sempat ingin ditusuk dengan sebilah pisau pramuka. Beruntung, korban bisa menangkisnya hingga tangannya saja yang terluka.