Karyadi dan Riyadi Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Karyadi dan Riyadi Juniardi menggugat ke PTUN Palangka Raya setelah SK pemberhentian mereka keluar. Di mana dalam SK itu Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi memberhentikan mereka dengan tidak hormat.

