Penuhi Semua Persyaratan, 7 WBP Lapas Sampit Bebas Setelah Terima Asimilasi
Kasi Binadik Lapas Sampit, Suhaimi mengatakan ke 8?WBP tersebut sudah melewati semua tahapan dalam pengusulan program asimilasi.
Tag
Kasi Binadik Lapas Sampit, Suhaimi mengatakan ke 8?WBP tersebut sudah melewati semua tahapan dalam pengusulan program asimilasi.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberikan program asimilasi rumah (asrum) kepada 5 orang narapidana.
Dalam rangka pencegahan covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamara, sebanyak 3 WBP akan menjalani asimilasi di rumah.
Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menyosialisasikan perpanjangan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana.
Penerima asimilasi yang berulah ini sebagian besar berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan sebagian lagi dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang, karena Lapas klas IIA Curup merupakan tempat orang menjalani hukuman dari ketiga wilayah itu
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto menyampaikan ada beberapa penguatan persyaratan pemberian asimilasi di masa pandemi covid-19 bagi?warga binaan pemasyarakatan (WBP) tahun ini.
Kepolisian telah menangkap 135 narapidana hasil program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.?Napi?itu ditangkap karena kembali berulah melakukan tindak pidana.
Motor yang dicuri tersangka yakni Zupiter Z1 KH 3564 LM, yang merupakan milik Purwadi
Narapidana tersebut selain melanjutkan sisa masa tahanan juga akan menjalani pidana yang baru atas kasus yang dilakukannya
Pihak keluarga disarankan memantau pergerakan WBP, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari
Dalam kunjungannya ini?dia menyampaikan beberapa pesan kepada WBP dan salah satunya untuk berperilaku baik di tengah lingkungan masyarakat
Sebanyak 32 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang mendapatkan asimilasi pada 1 April 2020 ?terus dipantau oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim).?
Polri menangkap kembali mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah penularan Covid-19. Ada 13 napi yang kembali ditangkap setelah bebas selama kurang lebih sepekan.
?Lapas Muara Teweh hingga 16 April 2020 telah memberikan asimilasi kepada 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ada sejumlah kritaria untuk mendapatkan asimilasi sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Muara Teweh mendapatkan asimiliasi.
Sebanyak 54 warga binaan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kuala Kapuas menerima asimilasi sehingga bisa bebas hari ini. Dan sisa warga binaan lainnya yang akan menerima asimilasi direncanakan akan menyusul besok.
Asimiliasi ini bukan dibebaskan, tapi?karantina di rumah dan tetap dalam pengawasan oleh Tim Bapas dan kejaksaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan asimilasi terhadap 32 narapindana yang memenuhi persyaratan.