Dinas TPHP Berikan Program Asuransi Usaha Tani
Program Asuransi Usaha Tani tersebut berlaku kepada petani yang mengalami gagal panen, terutama saat memasuki musim kemarau seperti ini.
Tag
Program Asuransi Usaha Tani tersebut berlaku kepada petani yang mengalami gagal panen, terutama saat memasuki musim kemarau seperti ini.
Dengan asuransi, jika gagal panen terjadi akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, ataupun hama dengan kerusakan minimal 75 persen, maka petani akan mendapat uang ganti rugi Rp 6 juta per hektare/
Asuransi pertanian bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan petani dan peternak dalam menanggung risiko usaha tani akibat bencana alam, serangan hama, pengakit hewan, dan lain-lain.
Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Barito Utara memiliki terobosan baru bagi para petani. Salah satunya yakni sistem asuransi bagi para petani. Seperti apa?
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hingga saat ini, petani di Kabupaten Kapuas kurang berminat pada Asuransi Pertanian yang disediakan pemerintah. Padahal dengan asuransi itu, petani bisa mengklaim…