Polda Kalimantan Tengah Masih Kembangkan Kasus Asusila oleh Dosen
Pengembangan kasus ini dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan korban lain dari tindak pidana asusila yang dilakukan PS
Tag
Pengembangan kasus ini dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan korban lain dari tindak pidana asusila yang dilakukan PS
Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menangkap seorang pemuda di Kecamatan Montallat atas perbuatannya yang menyetubuhi anak yang masih berusia 13 tahun.
Seorang pemuda di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara berurusan dengan polisi karena membawa kabur anak di bawah umur. Kini ia telah diamankan oleh pihak berwajib.
Seorang paman berinisial SH, 57, diduga menyetubuhi keponakan istrinya yang masih berusia 14 tahun rutin setiap bulan.
Fakta ini terungkap saat dia diperiksa jaksa dalam pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Seorang pelajar berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban asusila, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 27 Agustus 2019. Terdakwa dalam kasus ini remaja berusia 18.
Sudah 3 kali jaksa memanggil anak korban asusila dengan terdakwa remaja 18 tahun namun belum juga memenuhi panggilan.
Seorang pria berusia 37 tahun di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Tak hanya itu, pria itu juga mengancam istrinya.
Semester pertama 2019 kasus kriminal umum mendominasi penanganan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dan yang paling banyak terjadi yakni kasus asusila.
Saksi mengetahui adanya tindakan asusila kepada korban pelajar berumur 12 tahun itu mendengar cerita dari rekannya dan korban
Dua anak terpidana kasus asusila meminta pelaku pencabulan di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, yang masih jadi buronan agar segera ditangkap.
Kedua saksi menerangkan peran Ep yang ikut mencabuli korban yang merupakan pelajar SD berumur 12 tahun di sebuah pondok desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perkara tersangka kasus asusila berusia 18 dilimpahkan penyidik Unit PPA Polres Kotawaringin Timur ke jaksa penuntut. Di hadapan jaksa, tersangka mengungkapkan perannya.
Kasus asusila di Desa Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, terpidana anak 16 tahun dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya.
Terdakwa JS (36) mengaku menyesali atas apa yang sudah ia lakukan kepada santrinya yang masih berumur 16 tahun. Bahkan sebelum digiring ke ruang sidang ia mengaku akan memperbaiki dirinya.
Terdakwa JS (36) menjalani sidang dalam kasus asusila yang ia lakukan kepada santrinya yang berumur 16 tahun. Dalam kasus tersebut terungkap sebelum pengasuh pondok pesantren tersebut menggauli korban ia sempat mengajak santrinya ini menikah.
Warga meminta polisi untuk menangkap salah satu pelaku asusila yang masih buron di salah satu desa, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Seorang pelaku asusila yang masih buron di desa Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih bekeliaran di kampung.
Kasus asusila dengan terdakwa pelajar 15 tahun dan anak putus sekolah 17 tahun digelar. Sidang keduanya tuntas setelah hakim menjatuhkan vonisnya.
Terdakwa kasus asusila yang terancam hukuman 5 tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak, meminta keringanan hukuman ke majelis hakim.