Karyawan Sawit Ketahuan Melakukan Asusila Usai Tiduri Korbannya
erbuatan asusila yang dilakukan RW alias R (20) kepada perempuan yang masih berumur 12 tahun ketahuan usai korban?ditidurinya.
Tag
erbuatan asusila yang dilakukan RW alias R (20) kepada perempuan yang masih berumur 12 tahun ketahuan usai korban?ditidurinya.
Seorang pria berusia 18 mengaku melakukan perbuatan asusila kepada kekasihnya yang berusia 15 tahun sebanyak tiga kali.
Pria beristri berusia 18 diam-diam menjalin asmara dengan perempuan 15 tahun dan berhasil menyetubuhi.
Karyawan sawit yang melakukan perbuatan asusila ini divonis sama dengan mandornya yang terlebih dahulu divonis 9 tahun penjara.
Kanisius alias Tison (24) menyebut tidak bisa membayar denda adat atas perbuatannya. Itu diungkapkannya saat mengajukan pembelaannya
KA alias TI (24), terdakwa kasus asusila dituntut pidana selama 9 tahun penjara oleh jaksa Dewi Khartika. TI dinilai berbelit selama persidangan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, BE yang kini berstatus terpidana itu diketahui telah menyetubuhi korbannya sebanyak dua kali. Antara terdakwa dan korban yang baru berusia 14 tahun itu saling kenal. Terdakwa berteman baik dengan ayah korban yang sama-sama bekerja pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lamandau.
Terdakwa kasus asusila, KA (24) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 30 Maret 2020 . Saksi korban yang dihadirkan, mengaku diancam akan dipukul?jika mengadukan perbuatan terdakwa.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?Kini korbannya seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Telaga Antang.
Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan S (19), pelaku asusilb terhadap anak di bawah umur berinisial S. Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Barito Utara.
Usia korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur
Di tengah perjalanan, tersangka membawa korban ke galangan daerah persawahan. Korban sempat bertanya dan dijawab tersangka mau mencari durian.
Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 terntang Perlindungan Anak menjadi UU
Penasehat hukum berharap hakim bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa. Pasalnya terdakwa ada itikait baik dan sudah bertanggung jawab
Satuan Reserse Kriminal menangkap MA, seorang lelaki bejat berusia 48 tahun, lantaran mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara karena menghamili keponakannya yang masih berumur 14 tahun
BORNEONEWS, Sampit - AS alias AP (19), sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan terdakwa asusila, bakal lama berpisah dengan korban yang sudah dinikahinya di…
AM (39), terdakwa kasus asusila terhadap bocah yatim piatu berusia 7 tahun, banyak diam saat ditanya majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 20 November 2019.
Terdakwa SU alias HA tinggal menunggu tuntutan jaksa, atas perbuatannya menghamili keponakannya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Keluarga menjadi salah satu penyebab anak melakukan perbuatan asusila. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Khusus Anak Palangka Raya (LPKA) Mubasirudin, Kamis 5 September 2019.