Wali Kota Palangka Raya : Audit BPK Jadi Dasar Untuk Berbenah
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng, menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus berbenah.
Tag
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng, menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus berbenah.
Total hasil tindaklanjut yang sampai di atas 90 persen hanya ada satu kota dan dua kabupaten di Kalimantan Tengah
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantam Tengah saat ini sedang melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2018.
Semua SOPD sudah melengkapi administrasi yang menjadi temuan dari BPK. Batas waktu melengkapi administrasi yang diminta oleh BPK hanya selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah.
Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, nilai temuan kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan adalah sebesar Rp 11,109 miliar. Namun yang sudah dikembalikan adalah Rp 5,1 miliar, atau yanh belum disetor Rp 6 miliar.
Temuan yang berdampak finansial ada dua jenis yaitu temuan kelebihan pembayaran dan temuan kekurangan penerimaan.
Temuan kelebihan pembayaran dan temuan kekurangan penerimaan yang berdampak kerugian finansial kabupaten ini, berdasarkan catatan BPK RI Kalteng adalah senilai Rp 632,82 juta. Dan sudah dikembalikan Rp 111,12 Juta
Pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Gunung Mas ini akan dilakukan hingga sebulan ke depan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mulai masuk pemeriksaan lanjut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Ketika raihan opini WTP telah menjadi biasa karena penyajian LKPD sudah terus membaik, maka tugas BPK RI tidak lagi mengurusi opini melainkan pada esensi dari penyajian LKPD yaitu kinerja keuangan dan pemerintahan.
Meraih opini WTP itu bukan berarti tidak ada temuan sama sekali. Pasti ada temuan tetapi tidak material secara nominal dan tidak banyak melanggar kepatuhan terhadap perundangan
WTP itu kewajiban Pemerintah daerah. Kalau terus disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) ya nantinya LKPD nggak bisa dipakai. Karena angka-angkanya (dalam LKPD itu) tidak bisa dipercaya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng diminta kooperatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng saat berlangsung audit.
BPK Perwakilan Kalteng meminta kepala SOPD untuk menyiapkan 30 dokumen terkait audit itu.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Setiap audit yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu saja entitas pemerintah daerah ada temuan yang harus ditindaklanjuti. Kerap kali rekomendasi BPK tidak…