BUMDes di Kotim Diminta Bekerjasama dengan Pihak Ketiga
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta agar bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan usaha.
Tag
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta agar bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan usaha.
?Kecamatan Tewah menjadi target pelaksanaan kegiatan peningkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan di aula kantor Desa Tanjung Untung tersebut diikuti sejumlah desa, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas menggelar kegiatan peningkatan badan usaha milik desa (BUMDes) se Kecamatan Kurun di aula kantor Desa Tumbang Tariak, Rabu,?12 Agustus 2020.
Di Kotim ada 144 dari 168 desa yang sudah membentuk BUMDes. Namun yang aktif baru 41 desa saja
Pemerintah Desa atau Pemdes dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di Kabupaten Seruyan diminta agar tidak vakum terhadap ide-ide yang bisa menjadi peluang pendapatan asli desa itu sendiri.
Pemerintahan Desa atau Pemdes di Kabupaten Seruyan yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes diminta agar dikelola dan diberdayakan dengan baik dan maksimal.
BUMdes simpan pinjam sangat penting dan memiliki azas manfaat yang luar biasa. Masyarakat akan terbantukan dengan BUMDes simpan pinjam
Pemerintah Desa Sei Rahayu I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan bidang usaha mengembangkan tenun tradisional.
Harapannya agar mereka dapat pengetahuan lebih dalam lagi tentang pengembangan usaha BUMDes
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, meminta seluruh desa bisa mengembangkan badan usaha milik desa. Untuk mengembangkan BUMDes, sesa tidak perlu belajar jauh-jauh ke luar daerah.
Kontribusi BUMDes terhadap PADes di 2017 sebesar Rp 311 juta naik menjadi Rp 630 juta di 2018
KP2KP Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 29 April 2019, memberikan Bimbingan Teknis Perpajakan kepada Badan Usaha Milik Desa.
Kurang maksimalnya pengelolaan keuangan pada sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pulang Pisau membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD* mengambil langkah untuk pemberdayaan.
Dalam mewujudkannya perlu keinginan kuat dari pemerintah desa maupun masyarakat. Salah satunya, kreatif dalam mengembangkan potensi produk unggulan di desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya (Mura* Robert Sitinjak mengimbau setiap desa di kabupaten ini agar membentuk badan usaha milik desa (BUMDes).
Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus BUMDes serta aparatur desa seluruh Kabupaten Lamandau
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Ary Dewar mendorong agar pemerintah desa memiliki usaha sendiri berupa BUMDes.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(BPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai salah satu pembuktian mengatasi kemiskinan yang sering dialami di desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie, berharap Badan Usaha Milik Desa bisa menjadi pilar perekonomian desa.
Desa di Kotim harus memiliki BUMDes, ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 19/2017 tentang Penggunaan Dana Desa.