PN Palangka Raya Nyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Bank Kalteng Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yesilin selaku penggugat terhadap Bank Kalteng tidak dapat diterima alias NO (Niet Onvantkelijke Verklaard).?





















