Anggaran Pendidikan di Kalteng Rawan Dikorupsi
BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho menyoroti pendidikan wilayah Kalteng yang rawan terhadap tindakan korupsi. Hal itu berkaca pada pernyataan…
Tag
BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho menyoroti pendidikan wilayah Kalteng yang rawan terhadap tindakan korupsi. Hal itu berkaca pada pernyataan…
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah yang sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng?Duwel Rawing meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang tertuang pada Permendikbud nomor 6 tahun 2021 BAB II pasal 3 poin 2 (d).
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing menyebutkan kehadiran Permendikbud nomor 6 tahun 2021 BAB II pasal 3 poin 2 (d) sangat tidak berpihak terhadap kemajuan pendidikan khususnya di Kalteng.
Kepala sekolah diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS baik untuk kesejahteraan guru honorer maupun untuk membeli kuota dan gawai yang dipinjamkan ke siswa untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).
Proses belajar secara virtual selama pandemi covid-19 memang menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya ketidak mampuan orangtua murid untuk menyiapkan sarana maupun prasarana untuk belajar anaknya, seperti gadget dan kuota internet.
Kepala?sekolah diberikan kebebasan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS saat pandemi covid-19. Seperti untuk membeli paket data, disinfektan, maupun masker.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mendukung kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah atav?BOS langsung ke rekening sekolah.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendesak pemkab menepati janji mengangkat tenaga honorer dari guru yang digaji dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini seringkali menjadi masalah yang harus dihadapi sekolah. Semua harus dibebankan ke orangtua agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan optimal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng akan menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menekan anak putus sekolah yang ada di Provinsi Kalteng.
BOS dan BOSDA untuk menuntaskan para peserta didik pada program wajib belajar 9 tahun
Melalui sosialisasi ini menjadikan pendidikan di Barito Utara menjadi lebih baik dan tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaannya
Inspektur Inspektorat Kalimantan Tengah (Kalteng) Sapto Nugroho mengingatkan agar sekolah dalam pembuatan administrasi bantuan operasional sekolah (BOS) harus rapi.
Dinas Pendidikan Barito Utara kembali menyosialisasikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pusat, BOSDA dan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kecamatan Montallat, Selasa (5/3/2019).
Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni, melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Sajarwan mengatakan dana BOS yang akan diterima nantinya bervariasi, berdasarkan jumlah siswa madrasah.
Selain diganti, kepala sekolah yang menyalahgunakan dana PIP juga diminta untuk menggantinya
Keterlambatan pencairan tunjangan guru dan BOS karena lambatnya pihak sekolah melaporkan pertanggungjawaban ke dinas pendidikan
Dana BOS disalurkan setiap triwulan dan penyalurannya juga tidak menentu bulannya dalam triwulan tersebut
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 7 Arut Selatan (Arsel) mengatakan sekolahnya mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak Rp1 juta per tahun yang dibagi menjadi tiga tahap penyaluran. Yakni, periode Januari-Maret, April-Juni dan Oktober-Desember.