Pemkab Kotim Siap Pertimbangkan Usulan Hibah Kantor Bawaslu
Menurutnya, setiap usulan hibah aset daerah harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan daerah dan status aset yang dimiliki.





















